Bab: Bagian kuda
No. Hadist: 2651
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ
وَلِصَاحِبِهِ سَهْمًا وَقَالَ مَالِكٌ يُسْهَمُ لِلْخَيْلِ وَالْبَرَاذِينِ
مِنْهَا لِقَوْلِهِ } وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا { وَلَا يُسْهَمُ
لِأَكْثَرَ مِنْ فَرَسٍ
Telah bercerita kepada kami 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Usamah dari 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan dua saham (bagian
kebaikan) untuk kuda dan satu saham untuk pemiliknya. Dan berkata Malik: Diberi
bagian bagi kuda dan kuda Turki berdasarkan firman Allah SUBHANAHU WATA'ALA yang
artinya ("Dan kuda, baghol dan keledai untuk dikendarai"."Dan tidak ada yang
diberikan bagian lebih selain kuda".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa