Bagian kuda

Bab: Bagian kuda


No. Hadist: 2651
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ عَنْ أَبِي أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِصَاحِبِهِ سَهْمًا وَقَالَ مَالِكٌ يُسْهَمُ لِلْخَيْلِ وَالْبَرَاذِينِ مِنْهَا لِقَوْلِهِ } وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا { وَلَا يُسْهَمُ لِأَكْثَرَ مِنْ فَرَسٍ
Telah bercerita kepada kami 'Ubaid bin Isma'il dari Abu Usamah dari 'Ubaidillah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan dua saham (bagian kebaikan) untuk kuda dan satu saham untuk pemiliknya. Dan berkata Malik: Diberi bagian bagi kuda dan kuda Turki berdasarkan firman Allah SUBHANAHU WATA'ALA yang artinya ("Dan kuda, baghol dan keledai untuk dikendarai"."Dan tidak ada yang diberikan bagian lebih selain kuda".


loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top