Bab: Jika imam mengutus seseorang untuk suatu kebutuhan, atau ia menyuruhnya untuk tinggal di negerinya,
No. Hadist: 2898
حَدَّثَنَا مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ
بْنُ مَوْهَبٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا
تَغَيَّبَ عُثْمَانُ عَنْ بَدْرٍ فَإِنَّهُ كَانَتْ تَحْتَهُ بِنْتُ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ مَرِيضَةً فَقَالَ لَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ لَكَ أَجْرَ رَجُلٍ مِمَّنْ
شَهِدَ بَدْرًا وَسَهْمَهُ
Telah bercerita kepada kami Musa telah bercerita kepada kami Abu 'Awanah telah bercerita kepada kami 'Utsman bin Mawhab dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "Sesungguhnya alasan tidak ikut sertanya
'Utsman dalam perang Badar karena dia sedang menunggui putri Rasulullah
Shallallahu'alaiwasallam yang sedang sakit. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam
berkata kepadanya: "Kamu mendapatkan pahala seperti orang yang ikut terlibat
dalam perang Badar dan hak bagiannya (ghanimah) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa