Bab: Perserikatan orang dzimmi dengan musyrik dalam akad muzara'ah
No. Hadist: 2318
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ
أَسْمَاءَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَعْطَى
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْبَرَ الْيَهُودَ أَنْ
يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam memberikan tanah Khaibar kepada orang Yahudi agar dimanfaatkan dan
dijadikan ladang pertanian dan mereka mendapat bagian dari separuh hasilnya.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa