Bab: Persekutuan dalam tanah dan selainnya
No. Hadist: 2315
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّمَا جَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا
وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Telah
menceritakan kepada saya 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami
Hisyam telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari
Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam telah menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi.
Apabila sudah terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada
syuf'ah lagi".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa