Bab: Berserikat dalam kepemilikan budak dan selainnya
No. Hadist: 2321
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا لَهُ فِي مَمْلُوكٍ وَجَبَ
عَلَيْهِ أَنْ يُعْتِقَ كُلَّهُ إِنْ كَانَ لَهُ مَالٌ قَدْرَ ثَمَنِهِ يُقَامُ
قِيمَةَ عَدْلٍ وَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَّتَهُمْ وَيُخَلَّى سَبِيلُ
الْمُعْتَقِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Juwairiyah bin Asma' dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membebaskan hak kepemilikan seorang budak, maka ia
berkewajiban untuk membebaskan seluruhnya. Seandainya dia memiliki harta
sebanyak harga budaknya, maka budaknya ditaksir dengan harga normal dan teman
yang memiliki hak berserikat itu diberikan hak bagiannya dan budak
dibebaskan".
No. Hadist: 2322
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ
قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ فِي عَبْدٍ أُعْتِقَ كُلُّهُ إِنْ
كَانَ لَهُ مَالٌ وَإِلَّا يُسْتَسْعَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Jarir bin HAzim dari Qatadah dari An-Nadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan bagiannya
dari budak yang dimiliki secara berserikat, maka wajib baginya untuk membebaskan
seluruhnya seandainya dia memiliki harta sebanyak harga budaknya, dan jika
tidak, maka si budak wajib tetap berusaha untuk membebaskan sisa status
kebudakannya dengan tidak menyusahkan orang yang telah memerdekkan
sebagiannya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa