Bab: Jika orang-orang yang berserikat membagi rumah atau yang selainnya
No. Hadist: 2316
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ
عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ
وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ
Telah
menceritakan kepada saya Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid
telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari Jabir
bin 'Abdullah radliallahu 'anhuma; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah
menetapkan Asy-Syuf'ah pada setiap tanah yang belum dibagi. Apabila sudah
terdapat batasan-batasan dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah lagi".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa