Bab: Menuang khamer (minuman keras) di jalan
No. Hadist: 2284
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ أَبُو يَحْيَى أَخْبَرَنَا
عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِ أَبِي طَلْحَةَ وَكَانَ
خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ
قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا
فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ قَدْ قُتِلَ قَوْمٌ
وَهِيَ فِي بُطُونِهِمْ فَأَنْزَلَ اللَّهُ } لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ
فِيمَا طَعِمُوا { الْآيَةَ
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya telah mengabarkan
kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah
menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas radliallahu 'anhu: "Aku pernah
menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak,
minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk
menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah
berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku
tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian
kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada
khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat
93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…)
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa