Bab: Syarat-syarat
dalam muzara'ah
No. Hadist: 2521
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيَّ قَالَ
سَمِعْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ كُنَّا أَكْثَرَ
الْأَنْصَارِ حَقْلًا فَكُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ
وَلَمْ تُخْرِجْ ذِهِ فَنُهِينَا عَنْ ذَلِكَ وَلَمْ نُنْهَ عَنْ
الْوَرِقِ
Telah bercerita kepada kami Malik bin Isma'il telah bercerita kepada kami Ibnu 'Uyainah telah bercerita kepada kami Yahya bin Sa'id berkata aku mendengar Hanzholah Az Zuraqiy berkata aku mendengar Rofi' bin Khodij radliallahu 'anhu berkata: "Kami adalah orang Anshor yang paling banyak memiliki kebun dan kami
memperkerjakan orang untuk menggarap ladang dan apabila ada hasilnya
penggarapnya mendapatkan bagian dan bila tidak maka tidak dapat bagian. Kemudian
kami dilarang mempraktekkan ini namun kami tidak dilarang bila memberi upah
dengan uang".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa