Bab: Syarat yang tidak boleh dalam hudud
No. Hadist: 2523
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّهُمَا قَالَا إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَعْرَابِ أَتَى رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْشُدُكَ
اللَّهَ إِلَّا قَضَيْتَ لِي بِكِتَابِ اللَّهِ فَقَالَ الْخَصْمُ الْآخَرُ وَهُوَ
أَفْقَهُ مِنْهُ نَعَمْ فَاقْضِ بَيْنَنَا بِكِتَابِ اللَّهِ وَأْذَنْ لِي فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُلْ قَالَ إِنَّ ابْنِي كَانَ
عَسِيفًا عَلَى هَذَا فَزَنَى بِامْرَأَتِهِ وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى
ابْنِي الرَّجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمِائَةِ شَاةٍ وَوَلِيدَةٍ فَسَأَلْتُ
أَهْلَ الْعِلْمِ فَأَخْبَرُونِي أَنَّمَا عَلَى ابْنِي جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيبُ
عَامٍ وَأَنَّ عَلَى امْرَأَةِ هَذَا الرَّجْمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَقْضِيَنَّ بَيْنَكُمَا
بِكِتَابِ اللَّهِ الْوَلِيدَةُ وَالْغَنَمُ رَدٌّ وَعَلَى ابْنِكَ جَلْدُ مِائَةٍ
وَتَغْرِيبُ عَامٍ اغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ
فَارْجُمْهَا قَالَ فَغَدَا عَلَيْهَا فَاعْتَرَفَتْ فَأَمَرَ بِهَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَتْ
Telah bercerita kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah bercerita kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhuma bahwa keduanya berkata; Ada seorang warga Arab datang kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku
bersumpa atas nama Allah kepadamu, bahwa engkau tidak memutuskan perkara
diantara kami melainkan dengan Kitab Allah. Lalu lawan yang tutur katanya lebih
baik dari padanya berkata: "Dia benar, putuskan perkara diantara kami dengan
Kitab Allah dan perkenankanlah untukku". Maka Rasululloh shallallahu 'alaihi
wasallam besabda: "Katakan". Seorang warga Arab berkata: "Sesunguhnya anakku
adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya maka
aku diberitahu bahwa anakku harus dirajam.. Kemudian aku tebus anakku dengan
seratus ekor kambing dan seorang budak wanita kemudian aku bertanya kepada ahli
ilmu lalu mereka memberitahu aku bahwa atas anakku cukup dicambuk seratus kali
dan diasingkan selama setahun sedangkan untuk istri orang ini dirajam". Maka
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada
di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan buat kalian berdua dengan menggunakan
Kitab Allah. Adapun seorang budak dan kambing seharusnya dikembalikan dan untuk
anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama
setahun. Adapun kamu, wahai Unais, besok pagi datangilah istri orang ini. Jika
dia mengaku maka rajamlah". Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia
mengakuinya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar
wanita itu dirajam.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa