Bab: Syarat-syarat
dalam talak
No. Hadist: 2525
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَدِيِّ
بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّلَقِّي
وَأَنْ يَبْتَاعَ الْمُهَاجِرُ لِلْأَعْرَابِيِّ وَأَنْ تَشْتَرِطَ الْمَرْأَةُ
طَلَاقَ أُخْتِهَا وَأَنْ يَسْتَامَ الرَّجُلُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ وَنَهَى عَنْ
النَّجْشِ وَعَنْ التَّصْرِيَةِ تَابَعَهُ مُعَاذٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ
شُعْبَةَ وَقَالَ غُنْدَرٌ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ نُهِيَ وَقَالَ آدَمُ نُهِينَا
وَقَالَ النَّضْرُ وَحَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ نَهَى
Telah
bercerita kepada kami Muhammad bin 'Ar'arah telah bercerita kepada kami Syu'bah
dari 'Adiy binTsabit dari Abu Hazim dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat pedagang
(sebelum sampai di pasar) dan melarang pula orang kota membeli untuk orang desa
dan melarang seorang istri meminta persyaratan agar suaminya menceraikan
istrinya yang lain dan melarang seseorang melebihkan penawaran barang yang
sedang ditawar saudaranya dan melarang pula dari najasy serta tashriyah.
Hadits ini ditelusuri pula oleh Mu'adz dan 'Abdush Shomad dari Syu'bah. Dan
berkata Ghundar dan 'Abdur Rahman: "Dilarang". Dan berkata Adam:
"Kami dilarang", sedangkan An Nadhar dan Hajjaj bin Minhal berkata:
"Beliau melarang".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa