Bab: Syarat-syarat yang
tidak boleh dalam jual beli
No. Hadist: 2522
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا
مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَبِعْ
حَاضِرٌ لِبَادٍ وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا يَزِيدَنَّ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا
يَخْطُبَنَّ عَلَى خِطْبَتِهِ وَلَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا
لِتَسْتَكْفِئَ إِنَاءَهَا
Telah bercerita kepada kami Musaddad telah bercerita kepada kami Yazid bin Zurai' telah bercerita kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Sa'id dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang hadir (orang
kota) membeli untuk yang tidak hadir (orang desa), dan janganlah seseorang
menyewa malakukan najasy dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang
(yang sedang ditawar) saudaranya dan janganlah pula seseorang meminang (wanita)
pinangan saudaranya dan janganlah seorang istri meminta suaminya menceraikan
saudaranya (istri suaminya yang lain) demi untuk mencukupi
periuknya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa