Bab: Larangan memperpanjang perbudakan
No. Hadist: 2364
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَصَحَ الْعَبْدُ سَيِّدَهُ
وَأَحْسَنَ عِبَادَةَ رَبِّهِ كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidullah telah menceritakan kepadaku Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hamba sahaya setia
kepada tuannya dan beribadah dengan baik kepada Tuhannya, maka baginya mendapat
dua pahala".
No. Hadist: 2365
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ
بُرَيْدٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَمْلُوكُ الَّذِي يُحْسِنُ
عِبَادَةَ رَبِّهِ وَيُؤَدِّي إِلَى سَيِّدِهِ الَّذِي لَهُ عَلَيْهِ مِنْ الْحَقِّ
وَالنَّصِيحَةِ وَالطَّاعَةِ لَهُ أَجْرَانِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al 'Alaa' telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang budak sahaya yang
beribadah dengan baik kepada Tuhannya dan memenuhi hak-hak tuannya, sekaligus
memenuhi kesetiaan dan ketaatan, maka baginya mendapat dua
pahala".
No. Hadist: 2366
حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا
مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ يُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ لَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ أَطْعِمْ رَبَّكَ وَضِّئْ رَبَّكَ اسْقِ
رَبَّكَ وَلْيَقُلْ سَيِّدِي مَوْلَايَ وَلَا يَقُلْ أَحَدُكُمْ عَبْدِي أَمَتِي
وَلْيَقُلْ فَتَايَ وَفَتَاتِي وَغُلَامِي
Telah menceritakan kepada kami Muhammad telah menceritakan kepada kami 'Abdur RAzzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam bin Munabbih bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bersabda: "Janganlah seorang dari kalian memerintahkan (budaknya) dengan kalimat;
Hidangkanlah makanan untuk rabb kamu, wudhukanlah rabbmu, sajikanlah minuman
untuk rabbmu tapi hendaklah dia berkata dengan kalimat sayyidku, maulaku
(pemeliharaku). Dan janganlah seorang dari kalian mengatakan 'abdiy (budak
laki-laki) ku, atau amatiy (budak perempuan) ku tapi katakanlah: pemudaku,
pemudiku dan ghulamku".
No. Hadist: 2367
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ نَصِيبًا لَهُ مِنْ الْعَبْدِ فَكَانَ
لَهُ مِنْ الْمَالِ مَا يَبْلُغُ قِيمَتَهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ
وَأُعْتِقَ مِنْ مَالِهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Jarir bin HAzim dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Siapa yang membebaskan seorang budak yang dimilki secara berserikat, sedangkan
dia memiliki harta yang dapat membayar harganya, maka budak tersebut harganya
ditaksir secara adil, lalu dibebaskan dari hartanya itu. Kalaulah tidak, berarti
ia telah membebaskan hak kepemilikannya".
No. Hadist: 2368
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ
وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ
رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ
وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا
فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya dari 'Ubaidulloh berkata, telah menceritakan kepadaku Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas yang
dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, maka
dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang suami dalam
keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas mereka.
Seorang isteri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap
anak-anaknya dan dia akan diminta pertanggung jawaban atas mereka. Seorang hamba
sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya dia akan diminta pertanggung
jawaban atasnya. Ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap
kalian akan diminta pertanggung jawaban atas siapa yang dipimpinnya
".
No. Hadist: 2369
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ
الزُّهْرِيِّ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ وَزَيْدَ بْنَ خَالِدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا زَنَتْ الْأَمَةُ فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِذَا زَنَتْ
فَاجْلِدُوهَا ثُمَّ إِذَا زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا فِي الثَّالِثَةِ أَوْ
الرَّابِعَةِ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ
Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhriy telah menceritakan kepadaku 'Ubaidullah; aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu dan Zaid buin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak wanita berzina, maka cambuklah dia kemudian jika
berzina lagi maka cambuklah dia, kemudian jika berzina lagi maka cambuklah dia
untuk yang ketiga kalinya atau keempat, kemudian juallah sekalipun dengan harga
seuntai rambut".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa