Bab: Keutamaan mendidik dan mengajar budak perempuannya
No. Hadist: 2358
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ فُضَيْلٍ
عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَنْ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَعَالَهَا فَأَحْسَنَ إِلَيْهَا ثُمَّ أَعْتَقَهَا
وَتَزَوَّجَهَا كَانَ لَهُ أَجْرَانِ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dia mendengar Muhammad bin Fudhail dari Mutharrif dari Asy-Sya'biy dari Abu Burdah dari Abu Musa radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang memiliki
budak wanita lalu memberikan hak-haknya dan bersikap baik kepadanya kemudian dia
bebaskan lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua
pahala".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa