Bab: Menjual budak mudabbar
No. Hadist: 2349
حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا
عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ مِنَّا عَبْدًا لَهُ عَنْ دُبُرٍ فَدَعَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِهِ فَبَاعَهُ قَالَ جَابِرٌ مَاتَ
الْغُلَامُ عَامَ أَوَّلَ
Telah
menceritakan kepada kami Adam bin Abi Iyas telah menceritakan kepada kami
Syu'bah telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Dinar aku mendengar Jabir bin
'Abdullah radliallahu 'anhuma berkata: "Ada seorang laki-laki membebaskan
seorang budak dengan cara mudabbar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
memanggilnya kemudian membelinya. Jabir berkata: "Budak itu kemudian meningal
dunia pada tahun itu juga".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa