Bab: Jika budaknya datang dengan membawa makanannya
No. Hadist: 2370
حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ
أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدَكُمْ
خَادِمُهُ بِطَعَامِهِ فَإِنْ لَمْ يُجْلِسْهُ مَعَهُ فَليُنَاوِلْهُ لُقْمَةً أَوْ
لُقْمَتَيْنِ أَوْ أُكْلَةً أَوْ أُكْلَتَيْنِ فَإِنَّهُ وَلِيَ
عِلَاجَهُ
Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah berkata, telah menceritakan kepadaku Muhammad bin
Ziyad aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Jika seorang dari kalian didatangi pembantunya dengan membawa makanan,
lantas dia tidak mengajaknya duduk makan bersamanya, hendaklah dia berikan
kepadanya satu suap atau dua suap atau satu makanan atau dua makanan, karena dia
yang mendapatkan panasnya (ketika memasak) dan disebabkan dia pula makanan bisa
dihidangkan".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa