Bab: Bila seseorang membeli sesuatu, kemudian saat itu juga ia
hibahkan sebelum keduanya berpisah…
No. Hadist: 1973
وَقَالَ لَنَا الْحُمَيْدِيُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عَمْرٌو
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَكُنْتُ عَلَى بَكْرٍ صَعْبٍ لِعُمَرَ
فَكَانَ يَغْلِبُنِي فَيَتَقَدَّمُ أَمَامَ الْقَوْمِ فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ
وَيَرُدُّهُ ثُمَّ يَتَقَدَّمُ فَيَزْجُرُهُ عُمَرُ وَيَرُدُّهُ فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعُمَرَ بِعْنِيهِ قَالَ هُوَ لَكَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ قَالَ بِعْنِيهِ فَبَاعَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ لَكَ يَا
عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ تَصْنَعُ بِهِ مَا شِئْتَ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ
وَقَالَ اللَّيْثُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ
عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ بِعْتُ مِنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ
مَالًا بِالْوَادِي بِمَالٍ لَهُ بِخَيْبَرَ فَلَمَّا تَبَايَعْنَا رَجَعْتُ عَلَى
عَقِبِي حَتَّى خَرَجْتُ مِنْ بَيْتِهِ خَشْيَةَ أَنْ يُرَادَّنِي الْبَيْعَ
وَكَانَتْ السُّنَّةُ أَنَّ الْمُتَبَايِعَيْنِ بِالْخِيَارِ حَتَّى يَتَفَرَّقَا
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَمَّا وَجَبَ بَيْعِي وَبَيْعُهُ رَأَيْتُ أَنِّي قَدْ
غَبَنْتُهُ بِأَنِّي سُقْتُهُ إِلَى أَرْضِ ثَمُودَ بِثَلَاثِ لَيَالٍ وَسَاقَنِي
إِلَى الْمَدِينَةِ بِثَلَاثِ لَيَالٍ
Dan berkata, kepada kami Al Humaidiy telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepada kami 'Amru dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu
'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta
yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku
(membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar
membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling
depan dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu
kepadaku". 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda:
"Juallah kepadaku". Maka 'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang
anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya
sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "Dan Laits berkata, telah
mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin
'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku menjual
(dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa
tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar.
Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari
rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk
dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih
hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia
telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah
membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam,
dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa