Bab: Mengikat dan menahan di tanah haram
No. Hadist: 2245
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ
حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ
نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ
أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
menceritakan kepada kami Al Laits berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id bahwasanya dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata:
"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim pasukan berkuda mendatangi
Nejed, lalu pasukan itu kembali dengan membawa seseorang dari suku Banu Hanifah
yang namanya Tsumamah bin Utsal, lalu orang ini diikat di salah satu tiang
masjid.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa