Bab: Apakah dalam pembagian dan pemgambilan hak dapat dilakukan dengan undian?
No. Hadist: 2313
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ قَالَ سَمِعْتُ
عَامِرًا يَقُولُ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى
حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ فِيهَا كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ
فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ أَعْلَاهَا وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا فَكَانَ الَّذِينَ فِي
أَسْفَلِهَا إِذَا اسْتَقَوْا مِنْ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ
فَقَالُوا لَوْ أَنَّا خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ
فَوْقَنَا فَإِنْ يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا وَإِنْ أَخَذُوا
عَلَى أَيْدِيهِمْ نَجَوْا وَنَجَوْا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariyya' berkata, aku mendengar 'Amir berkata, aku mendengar An-Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam
terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu
sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di
bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari
air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas
seraya berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan
bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila
orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang
di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan
tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa