Bab: Menghitung nilai barang milik bersama secara adil
No. Hadist: 2311
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ
شِقْصًا لَهُ مِنْ عَبْدٍ أَوْ شِرْكًا أَوْ قَالَ نَصِيبًا وَكَانَ لَهُ مَا
يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ
مِنْهُ مَا عَتَقَ قَالَ لَا أَدْرِي قَوْلُهُ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَوْلٌ
مِنْ نَافِعٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Maisarah telah menceritakan kepada kami 'Abdul Warits telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan,
atau bagian kepemilikan dari budaknya" atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak
kepemilikan', lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara
penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka". (Ayyub)
berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadits yang
disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ".
No. Hadist: 2312
حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ
أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شَقِيصًا
مِنْ مَمْلُوكِهِ فَعَلَيْهِ خَلَاصُهُ فِي مَالِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ
قُوِّمَ الْمَمْلُوكُ قِيمَةَ عَدْلٍ ثُمَّ اسْتُسْعِيَ غَيْرَ مَشْقُوقٍ
عَلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Bisyir bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Sa'id bin Abi 'Urwah dari Qatadah dari An-Nadhar bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membebaskan hak kepemilikan budaknya, maka dia masih
berkewajiban membebaskan budak tersebut secara penuh. Bila dia tidak memiliki
harta, maka budak itu ditaksir harganya secara normal, lantas budak diusahakan
untuk dibebaskan secara penuh dengan tanpa membebani dia saja.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa