Menjual budak, dan hewan dengan hewan secara tempo

Bab: Menjual budak, dan hewan dengan hewan secara tempo


No. Hadist: 2076
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ فِي السَّبْيِ صَفِيَّةُ فَصَارَتْ إِلَى دَحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Diantara tawanan (perang Khaibar) ada Shafiyah (binti Huyyay) kemudian dia menjadi hak milik Dihyah Al Kalbiy dan kemudian Shafiyah menjadi milik Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Back To Top