Bab: Menjual budak, dan hewan dengan hewan secara
tempo
No. Hadist: 2076
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ
عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ فِي السَّبْيِ
صَفِيَّةُ فَصَارَتْ إِلَى دَحْيَةَ الْكَلْبِيِّ ثُمَّ صَارَتْ إِلَى النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah
menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad
bin Zaid dari Tsabit dari Anas radliallahu 'anhu berkata; Diantara tawanan
(perang Khaibar) ada Shafiyah (binti Huyyay) kemudian dia menjadi hak milik
Dihyah Al Kalbiy dan kemudian Shafiyah menjadi milik Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa