Bab: Menjual pohon kurma dengan batangnya
No. Hadist: 2054
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا امْرِئٍ أَبَّرَ نَخْلًا ثُمَّ بَاعَ أَصْلَهَا
فَلِلَّذِي أَبَّرَ ثَمَرُ النَّخْلِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَهُ
الْمُبْتَاعُ
Telah
menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Al
Laits dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang telah mengawinkan pohon kurmanya
lalu menjual pohonnya maka buah pohon kurma itu menjadi hak yang mengawinkannya
kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa