Bab: Seorang rekan membeli dari teman serekannya
No. Hadist: 2061
حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا
مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الشُّفْعَةَ فِي
كُلِّ مَالٍ لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ
فَلَا شُفْعَةَ
Telah menceritakan kepada saya Mahmud telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah dari Jabir radliallahu 'anhu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjadikan Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum
dibagi.
Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa