Bab: Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya
No. Hadist: 2051
قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و قَالَ لِي إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا
هِشَامٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ
يُخْبِرُ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ أَيُّمَا نَخْلٍ بِيعَتْ
قَدْ أُبِّرَتْ لَمْ يُذْكَرْ الثَّمَرُ فَالثَّمَرُ لِلَّذِي أَبَّرَهَا
وَكَذَلِكَ الْعَبْدُ وَالْحَرْثُ سَمَّى لَهُ نَافِعٌ هَؤُلَاءِ
الثَّلَاثَ
Telah berkata, Abu 'Abdullah; Dan berkata, kepadaku Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Hisyam telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata; Aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah yang mengabarkan dari Nafi', maula Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia berkata: "Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak
disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang
mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun". Nafi' menamakannya sebagai tiga
hal yang sama ketentuannya.
No. Hadist: 2052
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ
أُبِّرَتْ فَثَمَرُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ
الْمُبْتَاعُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menjual pohon kurma yang telah
dikawinkan maka buahnya nanti menjadi hak penjual kecuali disyaratkan oleh
pembeli".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa