Bab: Membeli makanan
sampai batas tertentu
No. Hadist: 2049
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي
حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ ذَكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي
السَّلَفِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ ثُمَّ حَدَّثَنَا عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ فَرَهَنَهُ
دِرْعَهُ
Telah
menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh bin Ghiyats telah menceritakan kepada
kami Bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; "Kami pernah
menceritakan dihadapan Ibrahim tentang menggadai sesuatu untuk
pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: "Tidak ada dosa
padanya". Kemudian dia menceritakan kepada kami dari Al Aswad dari
'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah
membeli makanan dari orang Yahudi untuk masa yang akan datang, lalu Beliau
menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa