Bab: Persyaratan yang
dibolehkan dalam Mukatab
No. Hadist: 2373
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ
عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ بَرِيرَةَ
جَاءَتْ تَسْتَعِينُهَا فِي كِتَابَتِهَا وَلَمْ تَكُنْ قَضَتْ مِنْ كِتَابَتِهَا
شَيْئًا قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ ارْجِعِي إِلَى أَهْلِكِ فَإِنْ أَحَبُّوا أَنْ
أَقْضِيَ عَنْكِ كِتَابَتَكِ وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لِي فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ
بَرِيرَةُ لِأَهْلِهَا فَأَبَوْا وَقَالُوا إِنْ شَاءَتْ أَنْ تَحْتَسِبَ عَلَيْكِ
فَلْتَفْعَلْ وَيَكُونَ وَلَاؤُكِ لَنَا فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْتَاعِي فَأَعْتِقِي فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
قَالَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا
بَالُ أُنَاسٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَنْ اشْتَرَطَ
شَرْطًا لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَلَيْسَ لَهُ وَإِنْ شَرَطَ مِائَةَ مَرَّةٍ
شَرْطُ اللَّهِ أَحَقُّ وَأَوْثَقُ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari 'Urwah bahwa 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa dia mengabarkan bahwa Barirah datang meminta tolong
kepadaku tentang ketetapan dirinya (untuk dibebaskan) sedang dia belum menerima
ketetapan tersebut. Maka 'Aisyah radliallahu 'anha berkata, kepadanya:
"Kembalilah kamu kepada tuanmu. Jika mereka suka aku akan penuhi ketetapanmu dan
perwalian kamu ada padaku, maka aku penuhi. Kemudian Barirah menceritakan hal
itu kepada tuannya namun mereka menolak dan berkata: "Jika dia mau silahkan dia
berharap untuk memperolehmu, namun perwalian kamu tetap ada pada kami". Kemudian
'Aisyah radliallahu 'anha menceritakan hali ini kepada Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
kepadanya: "Belilah dan bebaskanlah karena perwalian menjadi milik orang yang
membebaskannya". Dia 'Urwah) berkata: Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam berdiri dan bersabda: "Mengapa ada diantara kalian membuat persyaratan
dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabulloh. Barangsiapa yang membuat
persyaratan yang tidak ada pada Kitab Allah maka tidakberlaku baginya sekalipun
dia membuat seratus kali persyaratan. Syarat dari Allah lebih berhak dan lebih
kokoh".
No. Hadist: 2374
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَرَادَتْ
عَائِشَةُ أُمُّ الْمُؤْمِنِينَ أَنْ تَشْتَرِيَ جَارِيَةً لِتُعْتِقَهَا فَقَالَ
أَهْلُهَا عَلَى أَنَّ وَلَاءَهَا لَنَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَمْنَعُكِ ذَلِكِ فَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ
أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "'Aisyah, Ummul Mu'minin berniat membeli seorang budak wanita untuk
dibebaskannya. Maka tuan dari budak tersebut berkata bahwa perwalian budak
tersebut tetap milik kami. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Hal itu janganlah menghalangi kamu, karena perwalian menjadi milik
orang yang membebaskannya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa