Bab: Menjual budak mukatab jika rela
No. Hadist: 2376
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ بَرِيرَةَ
جَاءَتْ تَسْتَعِينُ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
فَقَالَتْ لَهَا إِنْ أَحَبَّ أَهْلُكِ أَنْ أَصُبَّ لَهُمْ ثَمَنَكِ صَبَّةً
وَاحِدَةً فَأُعْتِقَكِ فَعَلْتُ فَذَكَرَتْ بَرِيرَةُ ذَلِكَ لِأَهْلِهَا
فَقَالُوا لَا إِلَّا أَنْ يَكُونَ وَلَاؤُكِ لَنَا قَالَ مَالِكٌ قَالَ يَحْيَى
فَزَعَمَتْ عَمْرَةُ أَنَّ عَائِشَةَ ذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا وَأَعْتِقِيهَا فَإِنَّمَا
الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari Yahya bin Sa'id dari 'Amrah binti 'Abdurrahman bahwa Barirah datang meminta bantuan kepada 'Aisyah Ummul Mu'minin radliallahu
'anhu, maka 'Aisyah berkata kepadanya: "Jika tuanmu berkenan, akan kubayar
mereka harga jual kamu dengan satu pembayaran (cash, kontan) lalu aku bebaskan
kamu dan perwalianmu menjadi milikku". Maka Barirah menyampaikan hal ini kepada
tuannya lalu mereka berkata: 'Tidak, kecuali bila perwalian kamu tetap milik
kami". Malik berkata, Yahya berkata; 'Amrah menduga bahwa 'Aisyah menceritakan
hal ini kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maka Beliau bersabda:
"Kamu beli saja dia lalu bebaskanlah. Sesungguhnya perwalian menjadi milik orang
yang membebaskannya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa