Bab: Menguburkan Dua atau Tiga Jenazah dalam Satu Liang Kubur
No. Hadist: 1259
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ حَدَّثَنَا
ابْنُ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبٍ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ
اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى
أُحُدٍ
Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Al Laits telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab dari 'Abdurrahman bin Ka'ab bahwa Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam pernah menggabungkan (dalam satu kubur) dua orang
laki-laki yang gugur dalam perang Uhud.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa