Bab: Upah makelar
No. Hadist: 2113
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ
عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَلَقَّى
الرُّكْبَانُ وَلَا يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ قُلْتُ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا
قَوْلُهُ لَا يَبِيعُ حَاضِرٌ لِبَادٍ قَالَ لَا يَكُونُ لَهُ
سِمْسَارًا
Telah
menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid
telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thowus dari bapaknya dari Ibnu
'Abbas radliallahu 'anhuma; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
menyongsong (mencegat) kafilah dagang (sebelum mereka tahu harga di pasar) dan
melarang pula orang kota menjual kepada orang desa. Aku bertanya kepada Ibnu
'Abbas radliallahu 'anhuma: "Apa arti sabda Beliau " dan janganlah orang kota
menjual kepada orang desa ". Dia menjawab: "Janganlah seseorang jadi perantara
bagi orang kota".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa