Bab: Apakah seseorang boleh menyewakan dirinya untuk orang musyrik di wilayah perang?
No. Hadist: 2114
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ
عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ مَسْرُوقٍ حَدَّثَنَا خَبَّابٌ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا قَيْنًا
فَعَمِلْتُ لِلْعَاصِ بْنِ وَائِلٍ فَاجْتَمَعَ لِي عِنْدَهُ فَأَتَيْتُهُ
أَتَقَاضَاهُ فَقَالَ لَا وَاللَّهِ لَا أَقْضِيكَ حَتَّى تَكْفُرَ بِمُحَمَّدٍ
فَقُلْتُ أَمَا وَاللَّهِ حَتَّى تَمُوتَ ثُمَّ تُبْعَثَ فَلَا قَالَ وَإِنِّي
لَمَيِّتٌ ثُمَّ مَبْعُوثٌ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّهُ سَيَكُونُ لِي ثَمَّ
مَالٌ وَوَلَدٌ فَأَقْضِيكَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى } أَفَرَأَيْتَ الَّذِي
كَفَرَ بِآيَاتِنَا وَقَالَ لَأُوتَيَنَّ مَالًا وَوَلَدًا {
Telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Muslim dari Masruq telah menceritakan kepada kami Khabbab berkata: "Pada masa Jahiliyyah aku adalah
seorang tukang besi dan emas lalu aku bekerja pada Al 'Ash bin Wa'il lalu upahku
aku kumpulkan kepadanya kemudian aku menagih agar dia membayarnya. Dia berkata:
"Demi Allah, aku tidak akan membayarnya kepadamu kecuali kamu mau mengingkari
(kufur) Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ". Aku katakan: "Adapun aku, demi
Allah tidak akan kufur sampai kamu mati lalu kamu dibangkitkan. Dia berkata:
"Biarkanlah aku sampai aku mati lalu dibangkitkan". Aku katakan: Baik kalau
begitu". Dia berkata: "Sungguh aku akan mendapatkan harta dan anak lalu aku akan
bayar hutang kepadamu". Maka Allah Ta'ala menurunkan QS Maryam ayat yang
artinya: (" Maka apakah kamu telah melihat orang yang kafir kepada ayat-ayat
kami dan ia mengatakan "pasti Aku akan diberi harta dan anak") (QS. Maryam
77).
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa