Bab: Menyewa hingga waktu setengah hari
No. Hadist: 2107
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ
عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَثَلُكُمْ وَمَثَلُ أَهْلِ الْكِتَابَيْنِ
كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَأْجَرَ أُجَرَاءَ فَقَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ غُدْوَةَ
إِلَى نِصْفِ النَّهَارِ عَلَى قِيرَاطٍ فَعَمِلَتْ الْيَهُودُ ثُمَّ قَالَ مَنْ
يَعْمَلُ لِي مِنْ نِصْفِ النَّهَارِ إِلَى صَلَاةِ الْعَصْرِ عَلَى قِيرَاطٍ
فَعَمِلَتْ النَّصَارَى ثُمَّ قَالَ مَنْ يَعْمَلُ لِي مِنْ الْعَصْرِ إِلَى أَنْ
تَغِيبَ الشَّمْسُ عَلَى قِيرَاطَيْنِ فَأَنْتُمْ هُمْ فَغَضِبَتْ الْيَهُودُ
وَالنَّصَارَى فَقَالُوا مَا لَنَا أَكْثَرَ عَمَلًا وَأَقَلَّ عَطَاءً قَالَ هَلْ
نَقَصْتُكُمْ مِنْ حَقِّكُمْ قَالُوا لَا قَالَ فَذَلِكَ فَضْلِي أُوتِيهِ مَنْ
أَشَاءُ
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan kalian dibandingkan
Ahul Kitab seperti seseorang yang menyewa para pekerja yang dia berkata; "Siapa
yang mau bekerja untukku dari pagi hingga pertengahan siang dengan upah satu
qirath, maka orang-orang Yahudi melaksanakannya. Kemudian dia berkata, "Siapa
yang mau bekerja untukku dari pertengahan siang hingga shalat 'Ashar dengan upah
satu qirath, maka orang-orang Nashrani mengerjakannya. Kemudain orang itu
berkata, lagi: "Siapa yang mau bekerja untukku dari 'Ashar hinga terbenamnya
matahari dengan upah dua qirath, maka kalianlah orang yang mengerjakannya. Maka
orang-orang Yahudi dan Nashrani marah seraya berkata: "Bagaimana bisa, kami yang
mengerjakan lebih banyak pekerjaan namun lebih sedikit upah yang kami terima!"
Lalu orang itu berkata: "Apakah ada hak kalian yang aku kurangi?" Mereka
menjawab: "Tidak ada". Orang itu berkata: "Itulah karunia dariku yang aku
memberikannya kepada siapa yang aku kehendaki".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa