Bab: Orang yang menjual harta orang yang sedang bangkrut, atau orang yang tidak punya
No. Hadist: 2228
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا
حُسَيْنٌ الْمُعَلِّمُ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ
عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَعْتَقَ رَجُلٌ غُلَامًا لَهُ عَنْ
دُبُرٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِيهِ
مِنِّي فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ فَأَخَذَ ثَمَنَهُ فَدَفَعَهُ
إِلَيْهِ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Husain Al Mu'allim telah menceritakan kepada kami 'Atha' bin Abu Ribah dari Jabir bin 'Abdullah
radliallahu 'anhuma berkata; Ada seorang membebaskan budak sepeninggal tuannya lalu Nabi shallallahu
'alaihi wasallam berkata: "Siapa yang mau membelinya dariku?" Maka budak itu
dibeli oleh Nu'aim bin 'Abdullah lalu Beliau mengambil uang pembelian tersebut
kemudian memberikan uang itu kepada orang laki-laki
tadi".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa