Bab: Mengembala kambing dengan upah beberapa qirath
No. Hadist: 2102
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَكِّيُّ حَدَّثَنَا عَمْرُو
بْنُ يَحْيَى عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا
إِلَّا رَعَى الْغَنَمَ فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ نَعَمْ كُنْتُ
أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لِأَهْلِ مَكَّةَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad Al Makkiy
telah menceritakan kepada kami 'Amru bin Yahya dari kakeknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang
Nabi melainkan dia mengembalakan kambing". Para sahabat bertanya: "Termasuk
engkau juga?" Maka Beliau menjawab: "Ya, aku pun mengembalakannya dengan upah
beberapa qirat (keping dinar) milik penduduk Makkah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa