Haramnya bisnis khamar (minuman Keras yang memabukkan)

BabHaramnya bisnis khamar (minuman Keras yang memabukkan)


No. Hadist: 2074
حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي الضُّحَى عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَمَّا نَزَلَتْ آيَاتُ سُورَةِ الْبَقَرَةِ عَنْ آخِرِهَا خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ حُرِّمَتْ التِّجَارَةُ فِي الْخَمْرِ

Telah menceritakan kepada kami Muslim telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al A'masy dari Abu Adh-Dhuhaa dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha; Ketika turun ayat-ayat akhir dari Surah Al Baqarah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar lalu bersabda: "Telah diharamkan perdagangan khamar (minuman keras) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Back To Top