Bab: Menjual makanan sebelum diterima, dan menjual sesuatu yang bukan miliknya
No. Hadist: 1991
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ
الَّذِي حَفِظْنَاهُ مِنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ سَمِعْتُ
ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَمَّا الَّذِي نَهَى عَنْهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ الطَّعَامُ أَنْ يُبَاعَ
حَتَّى يُقْبَضَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَلَا أَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا
مِثْلَهُ
Telah menceritakan kepada saya 'Ali bin 'Abdullah telah
menceritakan kepada kami Sufyan berkata: "Yang kami ingat dari 'Amru bin Dinar bahwa dia mendengar Thawus berkata; Aku mendengar Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata:
"Yang dilarang oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah makanan yang dijual
kembali kecuali telah dipegangnya (berada ditangannya secara sah) ". Ibnu 'Abbas
radliallahu 'anhuma: "Aku memandang segala sesuatu tidak lain kecuali seperti
itu".
No. Hadist: 1992
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى
يَسْتَوْفِيَهُ زَادَ إِسْمَاعِيلُ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى
يَقْبِضَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli makanan
janganlah dia menjualnya sebelum menjadi haknya secara sempurna".
Isma'il menambahkan: "Siapa yang membeli makanan janganlah dia menjualnya sebelum dia
memegangnya (berada ditangannya secara sah) ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa