Bab: Orang yang
membeli hadyu di jalan dan memasangkan kalung pada leher hewan
kurban
No. Hadist: 1593
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ قَالَ أَرَادَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا الْحَجَّ عَامَ حَجَّةِ الْحَرُورِيَّةِ فِي عَهْدِ ابْنِ
الزُّبَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقِيلَ لَهُ إِنَّ النَّاسَ كَائِنٌ
بَيْنَهُمْ قِتَالٌ وَنَخَافُ أَنْ يَصُدُّوكَ فَقَالَ } لَقَدْ كَانَ لَكُمْ
فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ { إِذًا أَصْنَعَ كَمَا صَنَعَ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي أَوْجَبْتُ عُمْرَةً
حَتَّى إِذَا كَانَ بِظَاهِرِ الْبَيْدَاءِ قَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ
وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ أُشْهِدُكُمْ أَنِّي قَدْ جَمَعْتُ حَجَّةً مَعَ
عُمْرَةٍ وَأَهْدَى هَدْيًا مُقَلَّدًا اشْتَرَاهُ حَتَّى قَدِمَ فَطَافَ
بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَلَمْ يَزِدْ عَلَى ذَلِكَ وَلَمْ يَحْلِلْ مِنْ شَيْءٍ
حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَوْمِ النَّحْرِ فَحَلَقَ وَنَحَرَ وَرَأَى أَنْ قَدْ قَضَى
طَوَافَهُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ بِطَوَافِهِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قَالَ كَذَلِكَ
صَنَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al Mundzir telah menceritakan kepada kami Abu Dhamrah telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah dari Nafi' berkata; Bahwa Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma hendak melaksanakan hajji pada tahun
hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliallahu
'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peperangan di
tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata,
("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka
aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah
melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan
(meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian ketika dia tiba di Al Baida' (padang
sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan
aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan hajji dan 'umrahku dan
aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia
ber thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash-Shafaa dan tidak lebih
dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka
pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan
dia memandang telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf
nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan
Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa