Bab: Orang yang
membeli hewan kurban di jalan
No. Hadist: 1579
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ
نَافِعٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمْ لِأَبِيهِ أَقِمْ فَإِنِّي لَا آمَنُهَا أَنْ سَتُصَدُّ عَنْ
الْبَيْتِ قَالَ إِذًا أَفْعَلُ كَمَا فَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ قَالَ اللَّهُ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ } فَأَنَا أُشْهِدُكُمْ
أَنِّي قَدْ أَوْجَبْتُ عَلَى نَفْسِي الْعُمْرَةَ فَأَهَلَّ بِالْعُمْرَةِ مِنْ
الدَّارِ قَالَ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى إِذَا كَانَ بِالْبَيْدَاءِ أَهَلَّ بِالْحَجِّ
وَالْعُمْرَةِ وَقَالَ مَا شَأْنُ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ إِلَّا وَاحِدٌ ثُمَّ
اشْتَرَى الْهَدْيَ مِنْ قُدَيْدٍ ثُمَّ قَدِمَ فَطَافَ لَهُمَا طَوَافًا وَاحِدًا
فَلَمْ يَحِلَّ حَتَّى حَلَّ مِنْهُمَا جَمِيعًا
Telah menceritakan kepada kami Abu An-Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ayyub dari Nafi' berkata; 'Abdullah bin
'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhum berkata, kepada bapaknya: "Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan
dihalangi untuk thawaf di Ka'bah Baitullah". Maka dia berkata: "Kerjakanlah
seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam karena
Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: ("Sungguh bagi kalian ada suri
tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa
aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan 'umrah lalu aku berihram
untuk 'umrah dari rumah". Dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah
itu kecuali satu". Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah)
dan thawaf utnuk hajji dan 'umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga
telah selesai (tahallul) dari keduanya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa