Bab: Orang yang
memasang kalung dengan tangannya
No. Hadist: 1585
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ عَمْرَةَ بِنْتِ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ زِيَادَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ
كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ
عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ هَدْيُهُ قَالَتْ عَمْرَةُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ
قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ
ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْهِ
ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ
الْهَدْيُ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah
mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Abu Bakar bin
'Amru bin Hazm dari 'Amrah binti 'Abdurrahman
bahwasanya dia mengabarkan bahwa Ziyad bin Abu Sufyan menulis
surat kepada 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu
'anhuma berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan qurban maka haram baginya
sebagaimana diharamkan terhadap orang yang berhajji hingga dia menyembelih hewan
qurbannya". 'Amrah berkata; Maka dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: "Bukan
begitu halnya sebagaimana yang dikatakan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu. Sungguh
aku telah mengikatkan kalung (sebagai tanda) pada hewan qurban Rasulullah
Shallallahu'alaihiwasallam dengan tanganku sendiri lalu Rasulullah Shallallahu'
alaihi wasallam mengikatnya dengan tangan Beliau lalu mengirimnya bersama
bapakku. Dan tidak menjadi diharamkan bagi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam
sesuatu yang Allah halalkan hingga hewan qurbannya disembelih".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa