Bab: Jika seseorang memasuki suatu rumah apakah ia boleh shalat dimana saja dia mau atau dimana diperintahkan tanpa menyelidiki terlebih dahulu?
No. Hadist: 406
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنَا
إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ عَنْ
عِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَتَاهُ فِي مَنْزِلِهِ فَقَالَ أَيْنَ تُحِبُّ أَنْ أُصَلِّيَ لَكَ مِنْ بَيْتِكَ
قَالَ فَأَشَرْتُ لَهُ إِلَى مَكَانٍ فَكَبَّرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَصَفَفْنَا خَلْفَهُ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah berkata, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd dari Ibnu Syihab dari Mahmud bin Ar Rabi' dari 'Itban bin Malik, bahwa Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya di rumahnya seraya bersabda: "Mana
tempat di rumahmu yang kau sukai untuk aku pimpin shalat?" Maka aku menunjukkan
suatu tempat, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam takbir dan kami membuat
shaf di belakangnya, kemudian beliaupun shalat dua rakaat."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa