Hukum memelihara anjing dalam Islam
Penanya:
Saya memiliki anjing yang saya didik atau latih. ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?
Jawaban:
Seorang muslim tidah boleh memelihara anjing, kecuali anjing buruan, penjaga tanaman(kebun) atau ternak sebagai mana disebutkan dalam Hadits;
"Sekiranya anjing itu sebuah umat, niscaya aku akan perintahkan untuk membunuhnya. Oleh karena itu bunuhlah jenis anjing yang berwarna hitam pekat. Dan tidaklah suatu kaum memelihara anjing selain anjing penjaga ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing penjaga kebun, melainkan pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya". (HR. At-Tarmidzi no. 1486, An-Nasa'i no. 4280, Ibnu Majjah no. 3196, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no. 5321)
حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ سَمِعْتُ سَالِمًا يَقُولُ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبًا ضَارِيًا لِصَيْدٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ
Telah menceritakan kepada kami Makki bin Ibrahim berkata, telah mengabarkan kepada kami Hanzhalah bin Abu Sufyan ia berkata, "Aku mendengar Salim berkata, "Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari."(HR. Bukhari no. 5059)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
2844. Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah, beliau bersabda, "Siapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga hewan ternak, atau pemburu, atau penjaga tanaman, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirath (bagian yang besar)." (Shahih: Muttafaq 'Alaih)
Menurut Bukhari tidak ada kata, atau pemburu, kecuali hal itu adalah mu'allaq.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا الْأَسْوَدَ الْبَهِيمَ
2845. Dari Abdullah bin Al Mughaffal, ia berkata: Rasulullah bersabda, "Seandainya anjing bukanlah bagian dari komunitas umat, maka aku pasti akan memerintahkan untuk membunuhnya, maka bunuhlah anjing yang hitam legam. " {Shahih)
عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَمَرَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ حَتَّى إِنْ كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَقْدَمُ مِنْ الْبَادِيَةِ يَعْنِي بِالْكَلْبِ فَنَقْتُلُهُ ثُمَّ نَهَانَا عَنْ قَتْلِهَا وَقَالَ عَلَيْكُمْ بِالْأَسْوَدِ
2846. Dari Jabir, ia berkata: Nabi SAW memerintahkan untuk membunuh anjing, hingga ada seorang wanita dari desa yang membawa anjing, maka kami berniat membunuh anjing tersebut. Tetapi Nabi kemudian melarang kami dan bersabda, "Yang harus kamu bunuh adalah (anjing) yang berwarna hitam legam saja." (Shahih: Muslim)
Anjing yang dipelihara kemudian dilatih untuk berburu sehingga ia pandai berburu, maka tidak ada larangan untuk memeliharanya, sebagaimana firman Allah Ta'ala;
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
"Mereka menanyakan kepadamu: 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka'. Katakanlah: 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas, yang telah kamu ajarkan, dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya, menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu, (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya, Allah amat cepat hisab-Nya'." – (QS. Al-Maidah 5:4)
Apabila memeliharanya karena hobi semata, maka hal ini tidak boleh, haram hukumnya dan pelakunya akan merugi karena pahalanya berkurang dua qirath (qirath : sebesar gunung uhud) setiap hari.
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing dirumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan uang atau harta yang berlebihan dari biasanya. Padahal Nabi صلى الله عليه وسلم melarang memakan dari hasil penjualan harga anjing sebagaimana sabda Nabi;
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Az Zuhri dari Abu Bakr bin Abdurrahman dari Abu Mas'ud radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk memakan hasil keuntungan dari anjing, dan dukun dan pelacur. (HR. Bukhari No. 4927)
umat muslim melakukan hal ini berarti melakukan berarti meniru perbuatan kaum kafir. Sudah jelas bahwa meniru kaum kafir dalam perkara yang diharamkan atau meniru ciri dan kekhususan mereka adalah perkara yang tidak boleh(haram), karena sabda Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم;
Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud, hasan)
Nasehat saya kepada mereka, agar bertakwa kepada Allah Ta'ala dan memelihara uang atau harta mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah agar tidak berkurang dan agar mereka meninggalkan hewan ini serta bertaubat kepada Allah dan siapa bertaubat niscaya Allah akan menerima taubatnya.
[Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Fatwa-Fatwa terkini, Jilid 3, Hal 661-662, Darul Haq]
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa