Bab: Memutuskan perkara-perkara dan li'an (sumpah dan saling melaknat) antara suami dan istri di masjid
No. Hadist: 405
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ سَهْلِ
بْنِ سَعْدٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وَجَدَ
مَعَ امْرَأَتِهِ رَجُلًا أَيَقْتُلُهُ فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا
شَاهِدٌ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa berkata, telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada kami Ibnu Syihab dari Sahal bin Sa'd, bahwa ada seorang laki-laki datang dan berkata,
"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seorang suami mendapati laki-laki
lain bersama isterinya? Lalu keduanya saling melaknat di dalam masjid, sementara
aku menyaksikannya."
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa