Bab: Pihak yang tertuduh memberikan sumpahnya sekiranya sumpah itu wajib bagi dirinya
No. Hadist: 2477
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ
الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ
لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالًا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid dari Al A'masy dari Abu Wa'il dari Ibnu Mas'ud radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang bersumpah (yang dengan sumpahnya itu) dia bermaksud
mengambil harta (orang), maka dia berjumpa Allah dan Allah murka
kepadanya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa