Pihak yang tertuduh memberikan sumpahnya sekiranya sumpah itu wajib bagi dirinya

Bab: Pihak yang tertuduh memberikan sumpahnya sekiranya sumpah itu wajib bagi dirinya


No. Hadist: 2477
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالًا لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid dari Al A'masy dari Abu Wa'il dari Ibnu Mas'ud radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang bersumpah (yang dengan sumpahnya itu) dia bermaksud mengambil harta (orang), maka dia berjumpa Allah dan Allah murka kepadanya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Related Post:

Back To Top