Bab: Jika suatu kaum saling berebut untuk saling bersumpah
No. Hadist: 2478
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ نَصْرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ
أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرَضَ عَلَى قَوْمٍ
الْيَمِينَ فَأَسْرَعُوا فَأَمَرَ أَنْ يُسْهَمَ بَيْنَهُمْ فِي الْيَمِينِ
أَيُّهُمْ يَحْلِفُ
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Nashr telah menceritakan kepada kami 'Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menawarkan sumpah kepada suatu kaum
lalu merekapun segera bersumpah. Maka Beliau memerintahkan agar diundi siapa
diantara mereka yang lebih dahulu bersumpah.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa