Bab: Seseorang yang
memberikan bukti setelah jatuhnya sumpah
No. Hadist: 2483
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ هِشَامِ
بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ
تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ
فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ
قِطْعَةً مِنْ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهَا
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Maslamah dari Malik dari Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Zainab dari Ummu Salamah radliallahu 'anhah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh kalian seringkali mengadukan
sengketa kepadaku, barang kali diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat
lidah daripada yang lain. Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan
mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasnya, berarti telah
kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia
mengambilnya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa