Bab: Hasil yang diperoleh dari harta yang dicampur, maka keduanya dapat berserikat dalam mengeluarkan zakatnya
No. Hadist: 2307
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُثَنَّى قَالَ
حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ
أَنَّ أَنَسًا حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ
فَرِيضَةَ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ وَمَا كَانَ مِنْ خَلِيطَيْنِ فَإِنَّهُمَا يَتَرَاجَعَانِ
بَيْنَهُمَا بِالسَّوِيَّةِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mutsannaa berkata, telah menceritakan kepadaku bapakku berkata, telah menceritakan kepadaku Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas
bahwa Anas menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu menetapkan kewajiban shadaqah kepadanya
sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya. Dia
berkata: "Dan dua orang yang telah bercampur (hewan ternak keduanya) hendaklah
keduanya berdamai dengan menanggung beban yang sama".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa