Syuf'ah itu pada sesuatu yang belum dibagi, jika batas-batas telah ada maka tidak ada lagi syuf'ah

Bab: Syuf'ah itu pada sesuatu yang belum dibagi, jika batas-batas telah ada maka tidak ada lagi syuf'ah


No. Hadist: 2097
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّفْعَةِ فِي كُلِّ مَا لَمْ يُقْسَمْ فَإِذَا وَقَعَتْ الْحُدُودُ وَصُرِّفَتْ الطُّرُقُ فَلَا شُفْعَةَ

Telah menceritakan kepada saya Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan hak Asy-Syuf'ah pada setiap harta yang belum dibagi. Apabila terdapat pembatas dan jalan yang terpisah maka tidak ada syuf'ah". 
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Back To Top