Bab: Akad salam sampai
unta melahirkan
No. Hadist: 2096
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ أَخْبَرَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ
نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا يَتَبَايَعُونَ
الْجَزُورَ إِلَى حَبَلِ الْحَبَلَةِ فَنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَّرَهُ نَافِعٌ أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ مَا فِي
بَطْنِهَا
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah mengabarkan kepada kami Juwairiyah dari Nafi' dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata: "Dahulu orang-orang Jahiliyah mempraktekkan jual beli apa yang ada
didalam perut unta hingga unta itu melahirkan kemudian Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam melarangnya. Nafi' menafsirkan yang dimaksud dengan Al Jazur adalah:
Unta melahirkan apa yang ada didalam perutnya".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa