Bab: Haji dan nadzar
menggantikan orang yang telah mati, dan seorang laki-laki menghajikan seorang
perempuan
No. Hadist: 1720
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ
أَبِي بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ
تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا
أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللَّهَ
فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa
ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji
namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku
menghajikannya?". Beliau menjawab: "Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana
pendapatmnu jika ibumu mempunyai hutang, apakah kamu wajib membayarkannya?.
Bayarlah hutang kepada Allah karena (hutang) kepada Allah lebih patut untuk
dibayar".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa