Bab: Sunnah orang yang
sedang ihram jika meninggal
No. Hadist: 1719
حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ
أَخْبَرَنَا أَبُو بِشْرٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَوَقَصَتْهُ نَاقَتُهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي
ثَوْبَيْهِ وَلَا تَمَسُّوهُ بِطِيبٍ وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ فَإِنَّهُ
يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا
Telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Abu Bisyir dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa ada seorang laki-laki ketika
sedang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dijatuhkan oleh untanya dalam
keadaan sedang berihram hingga meninggal dunia. Maka Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan air yang dicampur
daun bidara dan kafanilah dengan dua helai kain dan janganlah diberi wewangian
dan jangan pula diberi tutup kepala (serban) karena dia nanti dibangkitkan pada
hari qiyamat dalam keadaan bertalbiyyah".
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa