Bab: Orang yang berbicara kepada majikan budak agar mereka meringankan pajak pendapatan budaknya
No. Hadist: 2120
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامًا حَجَّامًا فَحَجَمَهُ وَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ أَوْ
صَاعَيْنِ أَوْ مُدٍّ أَوْ مُدَّيْنِ وَكَلَّمَ فِيهِ فَخُفِّفَ مِنْ
ضَرِيبَتِهِ
Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Humaid Ath-Thowil dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata;
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil seorang budak tukang bekam.
Maka dia membekam Bel; iau dan Beliau memberi satu sha' atau dua sha atau satu
mud atau dua mud dan berpesan agar pajaknya diringankan.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa