Bab: Seseorang melihat
tali atau sesuatu saat thawaf, kemudian ia memotongnya
No. Hadist: 1516
حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ سُلَيْمَانَ
الْأَحْوَلِ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ
بِزِمَامٍ أَوْ غَيْرِهِ فَقَطَعَهُ
Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari wa
Ibnu Juraij dari Sulaiman Al Ahwal dari Thowus dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi
Shallallahu'alaihiwasallam melihat seseorang thawaf di Ka'bah dengan mengikat
(tangannya kepada orang lain) dengan tali kekang atau selainnya lalu Beliau
memotongnya.
loading...
xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx
aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa